Update Data Wajib Pajak untuk Penerbitan Faktur Lebih Cepat - Rumahweb Indonesia - Painless Hosting Solution

Update Data Wajib Pajak untuk Penerbitan Faktur Lebih Cepat

November 8, 2016 | News

Update Data Wajib Pajak untuk Penerbitan Faktur Lebih Cepat

Sebagai wujud peran serta dalam menyukseskan pembangunan Indonesia, Rumahweb berkomitmen untuk mulai melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan atas perusahaan.

Untuk memudahkan administrasi pajak dan layanan yang lebih cepat, kami mohon agar pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Badan (perusahaan/badan usaha) dan membutuhkan faktur atas semua transaksi kami harapkan agar dapat mengupdate data Wajib Pajak melalui tombol di bawah ini:

Update data wajib pajak
Atau langsung melalui link: https://clientzone.rumahweb.com/npwp.php

Anda juga dapat mengirimkan data Wajib Pajak Badan Anda disertai scan NPWP ke [email protected] agar dapat kami bantu mengupdate data Wajib Pajak Anda ke dalam system keuangan kami.

Update data Wajib Pajak Badan kami harapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2016 pukul 23.59 karena kami akan mulai menerbitkan faktur pajak secara otomatis untuk semua transaksi mulai tanggal 18 Oktober 2016 untuk pelanggan yang telah mengupdate data Wajib Pajaknya.​

Terkait dengan hal di atas, berikut adalah beberapa point penting yang perlu diperhatikan:

  1. Hanya Wajib Pajak Badan (perusahaan/badan usaha) yang diharapkan mengisikan datanya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi meskipun dapat mengisikan data namun faktur tidak akan kami terbitkan;
  2. Untuk Pelanggan berbentuk perusahaan/badan usaha yang TELAH mengupdate data Wajib Pajaknya, Rumahweb akan menerbitkan faktur dalam waktu 5 hari kerja setelah layanan diaktifkan. Penerbitan faktur ini berlaku untuk semua layanan yang digunakan kecuali ada permintaan khusus untuk tidak diterbitkan;
  3. Untuk Pelanggan berbentuk perusahaan/badan usaha yang BELUM mengupdate data Wajib Pajaknya tetap dapat meminta faktur pajak melalui link yang akan kami umumkan pada tanggal 18 Oktober 2016;
  4. Karena keterbatasan entry produk pada aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak, faktur pajak yang diterbitkan tidak akan menyebutkan nama domain atau detail layanan yang spesifik. Acuan mengenai detail layanan dapat dilihat melalui invoice;
  5. Rumahweb akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada semua jenis transaksi tanpa terkecuali. Seperti yang dari awal kami tuliskan di website rumahweb.com, harga yang tercantum dalam website belum termasuk PPN;
  6. Rumahweb kembali menegaskan bahwa pembayaran untuk registrasi/perpanjangan nama Domain tidak dapat dikenakan PPH 23 karena:
    • Domain TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang seringkali digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23;
    • Domain BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung “Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website” yang terdapat dalam pasal 1 ayat 6 point V;
    • Domain merupakan intangible good (barang tak berwujud) dengan ciri:
      • Bisa diperjualbelikan;
      • Dapat diakui sebagai aset;
      • Bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa;
      • Unik (hanya 1 pihak saja yang bisa memiliki);

Silakan layangkan pertanyaan melalui email [email protected] jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai program pengkinian data Wajib Pajak ini.